Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) Kabupaten Belitung, Bappeda Kabupaten Belitung melaksanakan pertemuan persiapan pelaksanaan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di ruang pertemuan Bappeda Kabupaten Belitung yang dihadiri unsur dari Bappeda Kabupaten Belitung, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Belitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung, Kecamatan se-Kabupaten Belitung dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Belitung.

Pada pertemuan ini Bapak Togi Tua Sianipar dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menjelaskan secara detail mengenai alur pelaksanaan MPM. Sebelum MPM ada Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015, yaitu data yang berisi rumah tangga sasaran 40% tingkatan status sosial ekonomi terendah skala nasional yang merupakan perpanjangan dari PPLS 2011. Alur Mekanisme Pemutakhiran Mandiri Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM) terdiri dari 5 (lima) tahap, yaitu :

a.       Pendaftaran;

Pada tahap ini ada 2 jenis pendaftaran yaitu Pendaftaran Aktif dan Pendaftaran Pasif.

1.      Pendaftaran Aktif : pendaftar mendatangi Petugas Pendaftar yang ada di Desa (KasiPelayanan) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya.

2.      Pendaftaran Pasif : Petugas Pendaftar (Pekerja Sosial Masyarakat / PSM) mendatangi rumah tangga yang diduga miskin atau dilaksanakannya Musyawarah Desa / Musyawarah Kelurahan untuk menentukan Rumah Tangga Sasaran diwilayahnya.

Dengan dikoordinasi oleh SKPD Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial.

b.      Identifikasi Awal;

Pelaksanaan di tahap ini dengan melakukan pencocokan data rumah tangga pendaftar dengan data terpadu PPFM (BDT 2015) yang juga datanya harus beririsan dengan Data SIAK (Data Kependudukan dan Catatan Sipil)

Dalam pencocokan, perlu dibuat 3 kategori data :

– Data Pendaftar Baru; data pendaftar tidak ada didalam BDT 2015

– Data Lama dan Tidak ada perubahan; Data pendaftar ada didalam data BDT 2015 dan tidak

ada perubahan data lainnya.

–    Data Lama dan ada perubahan; Data pendaftar ada didalam data BDT 2015, dan ada perubahan data lainnya.

Setelah penetapan daftar rumah tangga yang di verifikasi / validasi dan dimasukkan dalam 3 kategori, maka menghasilkan Prelist untuk digunakan pada tahap selanjutnya.

c.       Verifikas iRumahTangga;

Pada tahap ini, Prelist digunakan untuk turun ke lapangan memverifikasi Rumah Tangga oleh TKSK dan PSM. Setelah itu hasil verifikasi langsung diinput ke dalam aplikasi input data dan harus di legalkan atau dibuat Surat Keputusan (SK). Dan selanjutnya data elektronik hasil pendataan dikirimkan ke Pokja Pengelola Data Terpadu PPFM; Output dari pelaksanaan tahapan ini adalah DATA TERPADU YANG SUDAH DIMUTAKHIRKAN.

d.      Pemutakhiran Data Terpadu PPFM; pemeringkatan ulang rumah tangga lama dan baru menggunakan metode Proxy Means Testing(PMT)

e.       Pemutakhiran Daftar Sasaran Penerima Program; menggunakan Basis Data Terpadu yang sudah dimutakhirkan untuk kemudian criteria sasaran penerima program ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga.

Dari data yang sudah dimutakhirkan dapat dijadikan dasar perencanaan serta pengambil kebijakan ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk mengatasi dan mengurangi masalah kemiskinan.@eriyeska

 

Get WordPress help, plugins, themes and tips at MachoThemes.com

2 thoughts on “ALUR PELAKSANAAN MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM)”

  1. saya lansia berusia 66 thn tinggal di alfa indah janda tanpa penghasilan / tanoa pensiun . Saya mohon arahan agar dapat di usulkan / daftar sebagai penerima bansos lansia – selama ini saya sdh coba ke dinsis kel joglo tapi belum mendapatkan arahan yang bermanfaat . Mihon dapat di respon dengan segera Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten − 9 =