OMBUDSMAN Republik Indonesia sejak 2013 telah melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015—2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, yang menempatkan langkah-langkah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk mematuhi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas reformasi birokrasi nasional. Peraturan Presiden tersebut salah satunya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target pencapaian RPJMN.

Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia yang dilaksanakan dengan mengambil sampel dari produk pelayanan masing-masing satuan kerja perangkat daerah ataupun instansi yang melakukan pelayanan dalam bentuk administrasi. Hasil penilaian diharapkan menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik

Hasil penilaian menunjukkan masih rendahnya kepatuhan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk ketidakjelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan, dan khususnya mengenai ketidakpastian hukum perizinan investasi. Kondisi tersebut, dapat berdampak pada pelayanan publik yang buruk, potensi mengakibatkan perilaku koruptif dan menurunnya kewibawaan pemerintah.

Ombudsman RI juga melakukan penilaian terhadap kompetensi penyelenggara dalam standar pelayanan publik yang merupakan survey ikutan  (omnibus survey) dilakukan satu paket dengan Survey Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik. Survey ikutan tersebut mencoba menggali lebih dalam secara substansial terhadap implementasi standar pelayanan sehingga mendapatkan gambaran penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih komprehensif dan tidak hanya terpaku pada pemenuhan aspek ketampakan fisik standar pelayanan.

Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Kabupaten Belitung, dari 45 produk layanan administrasi diperoleh nilai 60,81 dan masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang sebagaimana rincian terlampir.

Predikat kepatuhan tinggi atau Zona Hijau diperoleh dari rentang nilai 81-100 Predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning diperoleh dari rentang nilai 51-80, dan Predikat Kepatuhan Rendah atau Zona Merah diperoleh dari rentang 0-50. Akumulasi nilai tersebut diperoleh dari bobot nilai per-variabel pertanyaan yang dilihat dari sisi ketampakan fisik pada penyelenggara layanan administrasif serta dimensi Pemahaman Standar Layanan, dimensi Tindakan/Sikap Standar Layanan, dan dimensi Sumber Daya.

Berdasarkan hasil penilaian kompetensi penyelenggaraan standar pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Perindustrian Kabupaten Belitung memperoleh nilai 48,57 dan masuk dalam kategori Rendah.

Jika dilihat secara perinci dari variabel penilaian yang digunakan, dapat diketahui bahwa Pemerintah Daerah belum mampu menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, seperti untuk lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, dan difabel, sedangkan untuk variabel penilaian sarana prasarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus adalah adanya rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus, ruang menyusui, dan ruang bermain anak pada unit/tempat pelayanan. Dan setiap Perangkat Daerah terkait yang mengeluarkan izin perlu membuat Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam mekanisme pengeluaran izin.

Oleh karena itu untuk mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terpadu perlu menerapkan asas pendelegasian wewenang atas produk layanan, dukungan manajemen sumber daya manusia yang profesional, serta pemenuhan sarana dan prasarana dalam menjalankan proses pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × two =