Penerimaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pasca era desentralisasi menunjukkan peningkatan, hingga pada tahun 2016 adalah sebesar Rp.2,163 trilyun, jumlah PADnya sendiri sebesar Rp.575 Milyar atau 26,56% dari total pendapatan daerah. Berdasarkan skala interval derajat rasio desentralisasi fiskal,  rasio kemandirian keuangan daerah dan derajat desentralisasi keuangan provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk dalam kategori cukup, yaitu 26,56%. Hal ini berarti kebutuhan biaya pembangunan untuk percepatan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ketergantungannya pada dana pusat/fiskal Pusat Sebesar Rp.1,126 Trilyun atau 52,06%.

Sementara itu, penerimaan Kabupaten Belitung pasca era desentralisasi ditunjukkan dalam diaram berikut ini.

Diagram 4. Penerimaan Kabupaten Belitung beserta komponennya pasca era desentralisasi Tahun 2001-2016

Sumber : BPS Kabupaten Belitung 2000-2017 (diolah)

Penerimaan Kabupaten Belitung pada tahun 2015 mengalami peningkatan yang sangat tajam dikarenakan pada tahun tersebut ada penerimaan piutang daerah sebesar Rp. 870 milyar. Namun secara umum penerimaan Kabupaten Belitung terus mengalami peningkatan hingga pada tahun 2016 total penerimaan sebesar Rp, 944,2 milyar, dengan jumlah PAD Rp. 138,2 milyar atau 14,64% dari total pendapatan Kabupaten Belitung. Sementara itu, rasio kemandirian keuangan daerah dan derajat desentralisasi keuangan Kabupaten Belitung masih kurang, yaitu  hanya sebesar 14,64 %. Yang berarti tingkat ketergantungan Kabupaten Belitung pada dana pusat/fiskal masih tinggi yaitu sebesar Rp. 675,4 milyar atau 71,53%.

Semakin tinggi rasio kemandirian keuangan daerah berarti tingkat ketergantungan suatu daerah terhadap bantuan pihak eksternal semakin rendah, demikian pula sebaliknya. Rasio ini juga dapat menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, yang berarti tingkat partisipasi masyarakat sudah semakin tinggi dalam membayar pajak dan retribusi daerah yang merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rasio desentraslisasi fiskal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat dilihat pada grafik berikut ini.

Diagram 5. Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2001-2016

Sumber : BPS Kepulauan Bangka Belitung, 2001-2017 (diolah)

Berikut juga akan ditampilkan grafik rasio derajat desentralisasi fiskal Kabupaten Belitung.

Diagram 6. Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal Kabpaten Belitung Tahun 2001-2016

Sumber : BPS Kabupaten Belitung, 2001-2017 (diolah)

Untuk mengukur tingkat pola hubungan dan tingkat kemampuan daerah, skala interval derajat desentralisasi fiskal dilakukan dengan menggunakan kategori sebagai berikut :

Tabel 1. Pola Hubungan dan Tingkat Kemampuan Daerah

Kemampuan/Ketergantungan Keuangan Persentase Pola Hubungan
Rendah Sekali 0%-25% Instruktif
Rendah 25%-50% Konsultatif
Sedang 50%-75% Partisipatif
Tinggi 75%-100% delegatif

Sumber : Nadeak (2003) dalam Fattah dan Irman

Tabel 2. Skala Interval Derajat Desentralisasi Fiskal

% Kemampuan Keuangan Daerah
0,00-10,00 Sangat Kurang
10,01-20,00 Kurang
20,01-30,00 Cukup
30,01-40,00 Sedang
s40,01-50,00 Baik
>50,00 Sangat Baik

Sumber : Hanafi dan Mugroho (2009) dalam Sistiana dan Makmur (2014)

Menurut Sistiana (2014), derajat desentralisasi fiskal merupakan tingkat kemampuan daerah dalam kemandirian fiskal. Suatu daerah dikatakan layak menjadi daerah otonom apabila salah satu syaratnya memiliki kemampuan pembiayaan yang berasal dari potensi yang dimilikinya sendiri. Dari skala interval derajat desentralisasi fiskal, daerah otonom harus memiliki tingkat derajat desentralisasi fiskal minimal 20%. Jika dilihat dari grafik rasio derajat desentralisasi fiskal di atas, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terlihat terjadi peningkatan kemandirian pasca desentralisasi. Bahkan peningkatan tajam terjadi pada tahun 2002, ketika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru saja memekarkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2000. Rasio kemampuan fiskal pada tahun 2002 sebesar 21,53% sedangkan pada tahun 2001 hanya 1,89%, hingga pada tahun 2016 rasio kemandirian Provinsi Bangka Belitung mencapai 26,5%. Hal ini menunjukkan kemampuan keuangan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  termasuk dalam kategori cukup dengan pola hubungan yang bersifat konsultatif, yaitu campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah dianggap sedikit lebih mampu melaksanakan otonomi. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah yang termasuk dalam kategori cukup menunjukkan peningkatan kinerja keuangan daerah Bangka Belitung pasca era desentralisasi. Peningkatan ini dapat semakin meningkatkan partisipasi dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan, dimana hasilnya akan dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya potensi yang ada.

Namun tidak demikian halnya dengan Kabupaten Belitung, meskipun Kabupaten Belitung merupakan Kabupaten yang sudah lama ada sejak belum terjadi pemekaran wilayah. Ternyata rasio kemandirian fiskal Kabupaten Belitung hanya sebesar 14,64% hingga tahun 2016. Hal ini menunjukkan kemampuan daerah masih kurang dengan tingkat ketergantungan yang cukup tinggi terhadap dana pusat/fiskal pusat, yaitu sebesar 71,53%. Pola hubungan dengan pusat masih bersifat instruktif, yang artinya tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Belitung masih bergantung terhadap pemerintah pusat.

Perspektif dari segi fiskal mengenai model struktur pemerintahan diperlukan untuk mengetahui segala yang berkaitan dengan keuangan. Kemitraan antara sektor publik dan privat atau yang sering kali disebut Public Private Partnership (PPP) telah menjadi standard konsep dalam lingkungan pemerintahan lokal untuk mendesain dan melaksanakan strategi pembangunan. Di negara berkembang, PPP dan partisipasi masyarakat merupakan modal utama dalam pembangunan yang perlu dikembangkan lebih lanjut. PPP dianggap merupakan cara yang paling baik untuk mengatasi hubungan dan interaksi yang kompleks dalam suatu masyarakat modern yang berbasis jejaring.

Pemekaran tidak selalu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah otonom baru. Perlu dilakukan evaluasi secara berkala oleh pemerintah pusat untuk ketercapaian tujuan awal dari pemekaran daerah, yang tidak hanya pada tingkat kabupaten/kota tetapi juga pada tingkat provinsi. Evaluasi untuk mengukur ketercapaian tujuan ini juga perlu dilakukan untuk melihat aspek pelayanan publik yang lebih berorientasi pada pencapaian standar pelayanan minimum, target nasional dan target jangka panjang seperti Sustainable Development Goals (SDGs). Untuk meningkatkan kemampuan fiskal, suatu daerah otonom perlu menggali potensi-potensi yang ada serta menangkap peluang-peluang pembiayaan baru dalam rangka pelaksanaan program-program dan kebijakan pembangunan untuk masyarakat. Peluang pembiayaan baru tersebut antara lain dapat berupa Public Private Partnership (PPP) maupun Corporate Social Responsiblity (CSR).

 

3 thoughts on “KEMANDIRIAN FISKAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DAN KABUPATEN BELITUNG PASCA DESENTRALISASI (Sambungan)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten − 5 =