Akhir tahun 2015 kemarin adalah awal diberlakukannya MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN. Sebetulnya apa itu MEA? Benarkah pelaksanaan MEA akan berdampak secara tidak langsung terhadap perekonomian suatu negara? Benarkah pula bahwa MEA akan ‘memaksa’ suatu negara untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusianya? Dan bagaimana peran pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah selaku pembuat kebijakan untuk menyikapi hal tersebut?

Pembentukan MEA berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN serta bisa menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Modal asing dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan warga ASEAN. Oleh karena itu, ASEAN meluncurkan inisiatif pembentukan integrasi kawasan ASEAN atau komunitas masyarakat ASEAN melalui ASEAN Vision 2020. Inisiatif ini kemudian diwujudkan dalam bentuk roadmap (peta jalan) jangka panjang yang bernama Hanoi Plan of Action yang disepakati pada 1998.

Kemudian pada KTT Bali yang terjadi pada bulan Oktober tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengeluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020. ASEAN SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial budaya ASEAN  merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEAN. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020.

Selanjutnya pada KTT ASEAN yang ke-12 di bulan Januari 2007, para pemimpin mulai menegaskan komitmen mereka tentang melakukan percepatan pembentukan komunitas ASEAN di tahun 2015 yang telah diusulkan oleh ASEAN Vision 2020 dan ASEAN Concord II, dan adanya penandatanganan deklarasi CEBU mengenai percepatan pembentukan komunitas ekonomi ASEAN di tahun 2015 dan untuk melakukan pengubahan ASEAN menjadi suatu daerah perdagangan yang bebas barang, investasi, tenaga kerja terampil, jasa dan aliran modal yang lebih bebas lagi.

Dengan kata lain, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 merupakan realisasi pasar bebas di Asia Tenggara.

Tujuan dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian di kawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi antar negara ASEAN. Konsekuensi atas kesepakatan MEA tersebut berupa aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal. Hal-hal tersebut tentunya dapat berakibat positif atau negatif bagi perekonomian Indonesia.

Bagi Indonesia dengan jumlah penduduk yang terbesar di kawasan ASEAN diharapkan dapat memanfaatkan momentum MEA untuk meningkatkan perekonomian negaranya. Tidak hanya itu, peran pemerintah selaku pengambil kebijakan dan pelaku utama pembangunan dan perencanaan pembangunan sangat diperlukan.

MEA pada hakikatnya adalah sebuah tantangan yang mau tidak mau harus siap disikapi melalui pembenahan di berbagai bidang pemerintahan maupun akselerasi diberbagai bidang pembangunan sebagaimana ia juga adalah perubahan terkini yang seharusnya menjadi salah satu syarat untuk menyusun kerangka perencanaan pembangunan daerah sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.

Sesuai dengan konsep otonomi daerah yang menempatkan daerah sebagai ujung tombak pembangunan, maka pemerintah daerah dan segenap stakeholders harus menyiapkan SDM yang handal, prosedur investasi yang transparan dan kepastian hukum.

Peningkatan daya saing daerah menjadi kunci untuk memenangkan persaingan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA/ASEAN Economic Community) pada 2015. Demikian menurut Ketua Pelaksana Harian Sekretariat Nasional ASEAN, I Gede Ngurah Swajaya. Dengan demikian, sesungguhnya kesiapan nasional dalam menghadapi MEA adalah refleksi kesiapan daerah itu sendiri.

Tak cuma itu, untuk mempercepat transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan perlu adanya roadmap yang terpadu. Roadmap penting agar pengembangan ekonomi kedepan menjadi terarah dan terukur.

Jadi, Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 bukanlah hantu yang perlu ditakuti, bukan pula ancaman yang harus dihindari. Mau tidak mau, suka tidak suka setiap daerah termasuk Kabupaten Belitung harus siap menghadapi tantangan itu.

(ci2-dari berbagai sumber)