Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati hari lahirnya Pancasila. Adapun “Lahirnya Pancasila” adalah judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Chosakai (terjemahan : Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK)) pada tanggal tersebut diatas sebagaimana dikutip dari Wikipedia Indonesia.

Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal “Pancasila” pertamakali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia. Awalnya pidato ini hanya disampaikan secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” oleh mantan Ketua BPUPK, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPK tersebut.

Rumusan Pancasila terdapat dalam Mukadimah Undang-undang Dasar Negara tahun 1945  yang disahkan dan dinyatakan sah oleh BPUPK pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Kata ‘Pancasila’ berasal dari bahasa Sansekerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Jadi Pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari lima sendi utama penyusunnya, yaitu : Ketuhanan  yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Bagaimana hubungan antara Pancasila dan pembangunan nasional ?

Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah sebuah paradigma karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

Pembangunan nasional juga dapat diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.

Tujuan Nasional yang dimaksud diatas adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.

Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional sebagaimana dikutip dari www.artikelsiana.com  harus memperhatikan konsep berikut ini:

  1. Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus  diletakkan sebagai kerangka berfikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab itu perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari control nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamanan Pancasila
  4. Pancasila merupakan etos pembangunan nasional, mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan dengan tindakan, merupakan paradigma baru dalam menjadikan Pancasila sebagai etika pembangunan nasional.
  5. Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.

    Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai :

  1. Cita-cita bangsa Indonesia
  2. Jiwa bangsa
  3. Moral pembangunan
  4. Dasar Negara Republik Indonesia

Jadi, Pancasila tidak hanya menyokong pembangunan nasional tapi juga sebagai salah satu sendi utama dan landasan yang ingin dicapai  sebagaimana terdapat dalam program Nawacita-nya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Eksistensi Pancasila dalam program pembangunan nasional pemerintah menjadi penting  sebab dapat menjadi perisai dalam menghadapi dampak negatif sistem kapitalisme dan liberalisme saat ini.

(ci2-dari berbagai sumber)

 

3 thoughts on “PANCASILA DAN PEMBANGUNAN NASIONAL”

  1. Howdy this is kind of of off topic but I was wanting to know if blogs use WYSIWYG editors
    or if you have to manually code with HTML. I’m starting a blog soon but have no coding know-how so I wanted to get advice from someone with experience.
    Any help would be greatly appreciated!

  2. Itss like you read my thoughts! You appear to grasp a lot about this, like you wrote the
    ebook in itt or something. I believe that you simply could ddo with some p.c.
    to drive the message hhome a little bit, howecer other
    than that, this is magnificent blog. A fantastic read. I’ll definitely bee back.

    my site: Trinidad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − fourteen =