Pada tahun 2015, subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp. 49,32 Triliun. Namum demikian, pada dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak subsidi. Sehingga  Pemerintah perlu menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan masyarakat miskin dan tidak mampu pelanggan rumah tangga daya 900 VAmulai 1 Januari 2017.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa dana subsidi yang disediakan Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. telah disepakati penerapannya, bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

Pada tahun 2016, pelanggan rumah tangga yang menerima subsidi berjumlah 46 juta pelanggan, seluruhnya merupakan golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA. Mulai tahun 2017, dengan diterapkannya kebijakan subsidi listrik tepat sasaran maka tidak lagi seluruhnya memperoleh subsidi. Mengacu kepada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus, yaitu data yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya ada 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu. Terhadap 4,1 juta rumah tangga ini lah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi. Sedangkan bagi rumah tangga daya 900  VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi. Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan. Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan mulai 1 Januari 2017. Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi.Selain itu terhadap UMKM, bisnis kecil, industri kecil, peruntukan sosial, Pemerintah tetap memberikan subsidi.
Pada penerapannya di Kabupaten Belitung, Pemerintah Daerah dalam hal ini Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Belitung perlu berkoordinasi dengan PT. PLN untuk memverifikasi data kemiskinan PBDT Kabupaten Belitung 2015 sebanyak 9949 RTS yang berhak menerima listrik subsidi. Jangan sampai listrik subsidi masih dinikmati oleh golongan pelanggan yang mampu.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran rumah tangga 900 VA ini, maka telah dibentuk Tim Penanganan Pengaduan Posko Pusat Dalam Rangka Pelaksanaan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (Posko Pengaduan Pusat). Posko Pengaduan Pusat bertugas untuk menindaklanjuti penanganan pengaduan masyarakat terkait penerapan subsidi listrik tepat sasaran rumah tangga 900 VA.


Bagi masyarakat yang miskin dan tidak mampu, yang tidak mendapat subsidi listrik melalui tarif bersubsidi, dapat menyampaikan pengaduannya kepada Pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga, masyarakat miskin dan tidak mampu diberikan hak untuk menyampaikan pengaduan terkait kepesertaan penerima subsidi listrik. Pengaduan tersebut disalurkan melalui kantor Desa/Kelurahan dimana masyarakat tersebut tinggal. Formulir pengaduan telah disediakan di kantor Desa/Kelurahan untuk dapat diisi oleh masyarakat yang ingin mengadu. Oleh petugas Desa/Kelurahan, pengaduan tersebut akan direkap dan diteruskan ke tingkat kecamatan. Kemudian oleh petugas kecamatan, yang kantornya telah memiliki fasilitas internet, akan diteruskan secara online ke Posko Pengaduan Pusat. Apabila tidak terdapat fasilitas internet di kecamatan tersebut, maka diteruskan ke tingkat Kabupaten/Kota, untuk dapat diteruskan secara online ke Posko Pengaduan Pusat.
Penyampaian secara online ini dilakukan melalui aplikasi pengaduan yang dapat diakses pada website : subsidi.djk.esdm.go.id. Masyarakat dapat mengakses website ini melalui komputer maupun smartphone.Pada halaman website ini terdapat informasi-informasi terkait kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.Masyarakat juga dapat dengan mudah mengunduh formulir pengaduan dalam format pdf.Namun perlu diketahui bahwa akses untuk penyampaian pengaduan terbatas hanya bagi petugas kecamatan atau petugas kabupaten/kota yang diberikan login sebagai pengguna untuk menginput pengaduan.Namun demikian masyarakat dapat mengakses Formulir pengaduan dapat diunduh pada halaman website tersebut.

 

One thought on “PENERAPAN SUBSIDI LISTRIK TEPAT SASARAN BAGI WARGA MISKIN DALAM PBDT 2015”

  1. You could certainly see your enthusiasm within the work you write.
    The world hopes for more passionate writers like
    you who aren’t afraid to say how they believe. All
    the time follow your heart.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + 7 =