Program Pamsimas merupakan Program yang bertujuan untuk mengurangi jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perdesaan yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target akses air minum dan sanitasi pada tahun 2019 di sektor air minum dan sanitasi, melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat. Program Pamsimas III dilaksanakan untuk menunjang pengembangan permukiman yang berkelanjutan di 15.000 desa serta mengelola keberlanjutan pelayanan air minum dan sanitasi di lebih dari 27.000 desa sasaran Pamsimas.

Pemerintah Kabupaten Belitung pada tahun 2016 sudah melaksanakan tahapan-tahapan dalam proses untuk menetapkan Desa Sasaran. Kepala Bappeda Kabupaten Belitung selaku ketua Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) bersama dengan Panitia Kemitraan (PAKEM), District Project Management Unit (DPMU) serta Fasilitator pendamping sudah bekerja sama untuk melaksanakan berbagai tahapan yang dimulai dari Sosialisasi Kabupaten sampai dengan evaluasi Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Dengan berbagai proses tahapan yang telah dilakukan maka Pemerintah Kabupaten telah menetapkan empat (4) desa sasaran yang akan menerima program pamsimas yang terdiri dari : 1) Desa Lassar 2) Desa Mentigi 3) Desa Cerucuk 4) Desa Air Batu Buding.

Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya tentang Penetapan Desa Sasaran Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2017 Tahap I dalam lampirannya menetapkan Kabupaten Belitung yang meliputi Desa Mentigi, Desa Cerucuk, Desa Air Batu Buding mendapatkan Alokasi Dana BLM dengan total sebesar Rp. 574.021.000,-. sedangkan untuk Desa Lassar akan mendapatkan diharapkan pihak-pihak yang terlibat untuk dapat segera melakukan koordinasi pengendalian program pamismas tingkat Kabupaten, pengendalian pencapaian sasaran kinerja yang telah ditetapkan , mengawal pelaksanaan agar memenuhi kualitas, kuantitas dan akuntabilitas, sehingga realisasi program pamsimas benar-benar dapat dirasakan oleh penerima manfaat dan tujuan dari program pamsimas tercapai secara optimal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − 3 =