Pilkada sudah di depan mata. Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah 2018 akan segera kita mulai. Sejumlah 171 daerah akan melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 27 Juni 2018, terdiri dari 115 kabupaten, 39 kota dan 17 provinsi. Lalu, bagaimana kedudukan visi misi kepala daerah dalam sistem perencanaan?

PILKADA : Paradigma Baru Politik Lokal

Pilkada dilaksanakan serentak dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 setelah mengalami perubahan beberapa kali. Pilkada merupakan momen penting dan bersejarah bagi bangsa Indonesia yang sifatnya masif, teroganisir dan terstruktur. Perubahan paradigma pemerintahan daerah berimplikasi terhadap dinamika pemerintahan daerah. Esensi demokrasi pada tingkat lokal didasarkan pada prinsip local choice and local voice. Hal itu merupakan keniscayaan dari upaya penguatan legitimasi pemerintahan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.

Perubahan pola pemerintahan daerah yang sentralistis menjadi desentralistis membawa pergeseran locus dan focus kekuasaan dari pusat ke daerah. Demokrasi langsung pada tingkat pemerintahan lokal di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 2005, yang merupakan perubahan cukup “radikal” dari sistem pemilihan tidak langsung menjadi pemilihan langsung setelah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Hingga tahun 2011, total Indonesia telah menggelar 817 kali even demokrasi pada tingkat lokal/daerah.

Proses pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan dalam beberapa tahap mulai dari persiapan, penyelenggaraan, penetapan pemilih, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan. Pemilihan kepala daerah secara langsung memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memilih calon kepala daerah sesuai hati nuraninya yang dianggap mampu untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun daerah menjadi lebih baik.

Lalu, seperti apa visi dan misi pemimpin yang ideal?

VISI DAN MISI

Di tengah hiruk pikuknya Pilkada yang semakin menghangat, hal yang penting untuk dikaji oleh masyarakat adalah apa visi, misi dan program calon kepala daerah untuk 5 tahun kedepan. Visi merupakan kondisi di masa depan yang ingin diraih, sehingga berfungsi sebagai pengarah perjalanan untuk mencapai kesana. Sedangkan misi merupakan cara atau jalan bagaimana menuju kondisi di masa depan. Ketepatan dan keterukuran visi dan misi akan dijewantahkan dalam suatu program baik jangka panjang maupun pendek.

Visi pemimpin ideal haruslah visi yang jauh ke depan dan mampu bermimpi untuk menginginkan kondisi daerah menjadi jauh lebih baik dan kompetitif. Namun bukan sekedar mimpi, seorang pemimpin juga harus mempunyai cara bagaimana supaya kondisi itu dapat tercapai dengan memberdayakan potensi yang ada baik dari sektor kelembagaan, sektor swasta dan sumber daya alam yang ada.

SINKRONISASI DENGAN PERATURAN

Dalam kaitanya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur mengenai tata cara, tahapan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),  maka sebaiknya penyampaian dan penyusunan visi dan misi harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku mengenai perencanaan.

Berdasarkan uraian dalam peraturan tersebut dan pemaparan pemrasaran dari Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama FISIP UGM pada Diklat Penyusunan RPJMD di Yogyakarta, dikatakan bahwa visi dirumuskan dari permasalahan daerah yang “diramu” dalam kalimat singkat, lugas dan jelas. Idealnya, visi dan misi diselaraskan dengan RPJPD dan RPJMD yang telah ada sebelumnya, serta memiliki inovasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan manusia. Visi dan misi akan diintegrasikan secara terpadu dan fokus untuk upaya tujuan pembangunan daerah.

Visi dan misi ini nantinya akan dijabarkan dalam program pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun ke depan di RPJMD, dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan di RKPD setiap tahunnya. Kemampuan kepala daerah dalam menjabarkan visi dan misi ke dalam program dan kegiatan merupakan faktor penting yang akan menentukan keberhasilan pembangunan di daerah. Program dan kegiatan tidak semata didesain oleh Perangkat Daerah yang hanya merupakan rutinitas program dan kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya.

Perencanaan bukan sekedar menyusun apa yang akan kita lakukan besok, tetapi menentukan apa yang akan kita capai besok. Untuk kemudian diikuti dengan apa yang akan kita kerjakan untuk mencapainya. Perencanaan juga harus memiliki road map, terukur dan selaras. Jadi jelas berangkat dari mana, jelas pentahapannya dan jelas tujuannya.

Perumusan visi dan misi tidak cukup hanya melalui pengalaman, lebih dari itu harus melalui tahapan observasi, curah pendapat, dan penelitian. Sehingga nantinya bisa diintegrasikan dalam dokumen perencanaan sesuai koridor regulasi yang ada untuk menjawab masalah kekinian di dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × five =