Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Belitung terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung nomor 21 Tahun 2007, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Dimana tugas dan fungsi organisasi Bappeda diatur dalam Peraturan Bupati Belitung Nomor 60 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Belitung. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah dan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perumusan kebijakan teknis perencanaan;
  • Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai sumber daya Manusia sebanyak 38 Orang yang mempunyai latar belakang pendidikan S2, S1,D3 dan SMA dan sumber daya berupa ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas berupa gedung dan Peralatan kantor serta perlengkapannya.

Dalam pelaksanaan tugasnya selama kurun waktu lima tahun sebelumnya telah banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dan melaksanakan urusan yang dibebankan kepada Bappeda.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas mempunyai tugas :

  • perumusan kebijakan teknis pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  • pengordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  • pembinaan dan pelaksanaan terhadap tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah,
  • penelitian dan  pengembangan;
  • pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Program Bappeda Belitung :

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  3. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
  4. Program peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan keuangan
  5. Program Peningkatan Promosi Potensi daerah
  6. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
  7. Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi
  8. Program Perencanaan Sosial dan Budaya
  9. Program Perencanaan Prasaranan Wilayah dan Sumber Daya Alam