Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan baru di awal 2016. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Pelaksanaan Program penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun perlu dilaksanakan dalam bentuk pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA).

Penerbitan KIA dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan Negara bagi semua warga bangsanya, karena KIA merupakan salah satu dokumen Negara yang diberikan kepada anak, untuk menjaga agar anak terlindungi hak-hak mereka sebagai anak. Selain sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, KIA juga menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan, maupun kegiatan sosial lainnya.

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan serta sebagai upaya memberikan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.

Diwajibkannya anak memiliki kartu identitas adalah agar pemerintah pusat atau daerah memiliki data valid mengenai jumlah penduduk di wilayahnya. Sehingga setiap wilayah dapat tergambar berapa data jumlah penduduk, laki-laki, wanita, dan berapa penduduk yang usianya di bawah 17 tahun, dan dapat dijadikan dasar perencanaan pembangunan berbagai aspek.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sudah menerapkan KIA dari tahun 2016, dengan penerapan awal di 50 Kabupaten/Kota. Pada tahun 2017, melakukan penerapan lagi di 50 Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Belitung. Dan terakhir pada tahun 2018 akan menerapkan KIA diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dalam penerbitannya batasan usia terakhir terhadap kepemilikan KIA ini adalah 17 tahun kurang 1 hari, karena berkaitan dengan batas usia kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu 17 tahun. Pembuatan Kartu Identitas Anak dengan usia 0 – 5 tahun diterbitkan tanpa foto, sedangkan yang berumur 5 – 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan dengan menampilkan foto pemilik Kartu Identitas Anak ini. Setelah berumur 17 Tahun diganti dan diterbitkan dengan KTP elektronik. Syarat pembuatan KIA yang akan diberikan dibagi menjadi dua jenis :

  1. Anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun.

Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi persyaratan administrasi : 1) Menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran. 2) menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. 3)menyiapkan KTP asli kedua orang tua/wali.

  1. Anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari.

Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi   beberapa persyaratan, yaitu 1) Menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya. 2) Menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. 3)Membawa KTP asli kedua orang tua/wali, dan 4) Membawa pas foto anak berwarna, ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

 

One thought on “SAATNYA ANAK – ANAK BELITONG MEMILIKI KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 14 =