Bencana merupakan rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Bencana ada tiga (3) jenis, yaitu :

  1. Bencana Alam;
  2. Bencana Non Alam; dan
  3. Bencana Sosial

Dengan dikeluarkannya UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka terjadi berbagai perubahan yang cukup signifikan terhadap upaya penganggulangan bencana di Indonesia, baik dari tingkat nasional hingga daerah. Peraturan ini telah mampu memberi keamanan bagi masyarakat dan wilayah Indonesia dengan cara penanggulangan bencana dalam hal karakeristik, frekuensi dan pemahaman terhadap kerawanan dan risiko bencana.

Sebaiknya sebagai bentuk implementasi penanggulangan bencana yang diberikan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman bencana adalah membentuk suatu lembaga Perangkat Daerah yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan membuat program/kegiatan pencegahan, tanggap darurat dan pemulihan. Harapannya layanan yang diupayakan tersebut dapat memberikan dan menjamin perlindungan bagi masyarakat.

BPBD memiliki tanggung jawab besar dalam kegiatan pencegahan bencana baik mulai tahap kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi agar dapat dijadikan sebagai organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya Penanggulangan Bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Upaya mengantisipasi dan mencegah potensi bencana membutuhkan peran dan sikap yang ditangani bersama oleh Pemerintah, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan Masyarakat karena pada hakekatnya setiap pihak dapat memberikan kontribusi pelayanan terhadap ancaman bencana.

Dari sisi pemerintah, harus siap dan sigap. Seluruh rangkaian teknis dan mekanisme baik pra bencana hingga pasca bencana harus dilakukan sesuai petunjuk aturan berlaku. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam penanggulangan bencana, seperti masyarakat ini harus mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana. Masyarakat juga harus mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan tentang penanggulangan bencana. Pihak swasta atau lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Misalkan dalam hal upaya pencegahan bencana, seperti konservasi lahan pada saat pra bencana, atau pun saat bencana dapat mengerahkan relawan tanggap bencana dan memberikan dukungan logistik dan peralatan evakuasi, dan membantu upaya pemenuhan kebutuhan dasar, serta upaya lainya pasca bencana nantinya.

One thought on “PENTINGNYA PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN BELITUNG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 11 =