Tema Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20 pada tanggal 25 April 2016 lalu adalah “ Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)”. Adapun makna dari tema tersebut sebagaimana dikutip dari penggalan Amanat Menteri Dalam Negeri pada Peringatan Hari Otonomi  Daerah ke XX  Tahun 2016 adalah :

  1. Otonomi Daerah yang telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri Bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang dasar 1945, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah dan pengembangan demokrasi lokal.
  2. Seiring telah diberlakukan kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016 ini, seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut. Dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar-negara ASEAN, yaitu : 1) arus bebas barang; 2) arus bebas jasa; 3) arus bebas tenaga kerja terampil; 4) arus bebas modal; dan 5) arus bebas investasi.
  3. Melalui pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara-negara yang berada di lingkungan ASEAN.

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XX tahun 2016 ini memang lebih difokuskan pada pemantapan pemerintah daerah dalam menghadapi MEA. Salah satu yang menjadi prioritas utama adalah kemudahan perizinan dalam berinvestasi di Indonesia, khususnya di daerah.

Dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Nawacita, mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi, dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, Presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), Gubernur dan Bupati/ Walikota untuk segera melaksanakan simplifikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.

Masih dikutip dari Amanat Menteri Dalam Negeri pada Peringatan Hari Otonomi  Daerah ke XX  Tahun 2016, dalam catatan Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat sejumlah Pemerintah Daerah yang berkinerja rendah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meskipun terdapat sejumlah faktor penentu peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang posisi kunci dalam mengembangkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kemudian dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus terwujud sinergi penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Dalam hal ini, setiap kebijakan nasional harus ditindaklanjuti menjadi kebijakan daerah yang disesuaikan dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masing-masing daerah. Oleh karena itu kebijakan “Nawacita”  atau   “9 (sembilan) Agenda Prioritas Pemerintah Kabinet Kerja” harus menjadi rujukan dalam menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta harus mampu dilaksanakan secara efektif.

Praktek penyelenggaraan pemerintahan saat ini menunjukkan bahwa masih terjadi distorsi antara kebijakan nasional dengan kebijakan daerah, serta belum efektifnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki peran strategis dalam melakukan koordinasi serta pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten / kota, agar terwujud keterpaduan pengelolaan program pembangunan secara nasional antara program pembangunan daerah dengan program pembangunan nasional.

Sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah dianggap penting karena sebagai salah satu pintu penghubung penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah sekaligus jembatan terwujudnya sinergitas pembangunan nasional dengan pembangunan di daerah.

Dalam hal tersebut diatas, hanya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas (Bappeda) yang mempunyai fungsi utama sebagai koordinator perencanaan lintas sektor, lintas wilayah, maupun lintas kementerian/ lembaga (K/L) atau lintas SKPD . Jadi, Bappenas (Bappeda Provinsi) akan menjadi integrator bagi setiap K/L (SKPD) dan pemerintah daerah (kabupaten/ kota) agar bisa bersinergi dalam menjalankan suatu program.

(ci2ningsih-dari berbagai sumber)

 

One thought on “OTONOMI DAERAH DALAM MENGHADAPI TANTANGAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + fourteen =