Apa itu PBDT ?. Mungkin banyak dari kita yang belum mengetahui salah satu langkah pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan diantaranya dengan menggunakan sistem Basis Data Terpadu (BDT) yaitu merupakan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial dan ekonomi rumah tangga berikut individu dengan tingkat kesejahteraan terendah yang digunakan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. BDT sendiri diperoleh dari hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 yang selama ini menjadi acuan utama penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dalam skala nasional maupun daerah, sedangkan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) dilakukan dalam rangka menyempurnakan dan memutakhirkan informasi rumah tangga dan individu yang terdapat dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Tujuan dari PBDT sendiri adalah: 1) Mempertajam ketepatan sasaran melalui pemutakhiran informasi rumah tangga dan individu agar dapat meminimalkan kesalahan penetapan sasaran serta berupaya menjangkau rumah tangga miskin yang belum tercakup dalam BDT; 2) Meningkatkan dukungan dan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah; 3) Meningkatkan layanan kepada pengguna BDT dalam menentukan penerima program nasional dan daerah.

BDT digunakan sebagai dasar penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dalam skala nasional maupun daerah. Pemanfaatan data PBDT di Kabupaten Belitung antaranya digunakan untuk:  Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Program Indonesia Sehat (PIS), Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH) serta beberapa program lainnya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Bappeda sedang melaksanakan verifikasi data PBDT kepada seluruh rumah tangga miskin yang ada di wilayah Kabupaten Belitung melalui tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Belitung. Kegiatan verifikasi ini selain untuk updating data juga guna memperbaiki tingkat akurasi dan validasi data sasaran penerima program sesuai dengan informasi variabel yang ada, sehingga program-program penanggulangan kemiskinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan lebih tepat sasaran. (by. Liza; Sumber TNP2K)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 5 =