SAATNYA ANAK – ANAK BELITONG MEMILIKI KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan baru di awal 2016. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Pelaksanaan Program penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun perlu …
SAATNYA ANAK – ANAK BELITONG MEMILIKI KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) Selengkapnya »